Banten.co – Perusahaan lokal, PT. ALN menggugat perusahaan IKEA Suplly AG sebesar sebesar Rp. 543 Miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP). Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Gugatan sebesar Rp.543 Miliar itu terdiri dari gugatan materi Rp.43 Miliar dan immaterial sebesar Rp. 500 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng. PN Tangerang menggelar sidang lanjutan pada Selasa 5 Januari 2021 dengan memanggil tergugat IKEA Suplly AG, karena pada sidang perdana yang hadir hanya penggugat.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut. “Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Menurutnya, acara persidangan hari Selasa ini tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya Tergugat belum hadir.
Berdasarkan informasi, Dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang Jakarta,
Sidang perkara 1170 Pdt.G, kembali ditunda hingga 12 Januari 2019, dikarenakan Tergugat blm hadir, Agenda selanjutnya Panggilan kembali ke 3 terhadap IKEA selalu Tergugat. (Ant)